KANAL MANADO — Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi pasar kuliner yang menyeret 2 pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebagai terdakwa yakni Herman J Aray, S,IP dan Mulyadi Mando, S.T, serta 2 terdakwa lainnya masing Deni Dau bersama istri Yenny Syukur, S.Pd selaku pihak ketiga pembangunan pasar kuliner.
Rabu 22 Febuari 2023, menjalani sidang putusan yang di pimpin Majelis Hakim diketuai Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H., anggota Maria M. Sitangganzwrg, S.H., M.H., Munsen B. Pakpahan, S.H., M.H.
Dalam putusan yang dibacakan satu persatu diputuskan bahwa terdakwa Herman J Aray dengan pidana pasal penjara 3 Tahun 3 bulan, denda 50jt rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi Mando, S.T dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan Dldenda Rp 50jt subsider 1 bulan pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa Yenny Syukur, S.Pd dan Denny Daun, dihukum masing masing 4 Tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang penganti Rp. 659.168.839,80- dengan subs 1 tahun pidana penjara begitu juga sang suami dihukum penjara 4 Tahun dengan denda Rp. 200jt subs 1 Bulan.
Pada masing-masih putusan tersebut JPU dan para terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. (san/arm)

![Banner_Hari_Pahlawan_2024[1] (1)](https://www.kanalkota.com/wp-content/uploads/2024/11/Banner_Hari_Pahlawan_20241-1-scaled.webp)










