KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Koamobagu terus mengusut dugaan kasus korupsi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial Bolmong, Selasa 26 Juli 2022,
Ruangan pertama yang digeledah adalah ruangan Bidang Penanganan Fakir Miskin yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kotamobagu.
“Tim penyidik Kejari pada Pidana Khusus (Pidsus) yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program RTLH 2019,” kata Kasie Intel Meidy Wensen, SH yang ikut dalam penggeledahan.
Diketahui, hal ini dilakukan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi RS-RTLH Bolmong tahun 2019, yang telah ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejari Kotamobagu masing-masing AHB selaku kepala dinas, SH selaku kabid penanganan fakir miskin, dan JS selaku kontraktor.
Sekedar informasi, hingga berita ini ditayangkan proses penggeledahan sementara berlangsung.
(San/Arm)