KANAL MANADO — Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Manado, sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali digelar Rabu 22 Februarin2023. Kali ini, agenda sidang yang dipimpin hakim ketua Alfi Sahrin Usup, S.H.,M.H dengan anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H, dan Phultoni, S.H.,M.H membacakan putusan sidang kepada tiga terdakwa yakni Abdul Haris Bambela, Subhan Paputungan, dan Jimmy Sumendap.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamonagu Agus Susandi, S.H.,M.H dan Theresia Pingky Wahyu Windarti, S.H.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang juga selaku JPU Agus Susandi, S.H.,M.H membenarkan agenda sidang tersebut. “Terhadap putusan sidang, JPU masih pikir-pikir,” terangnya.
Berikut hasil putusan sidang masing-masing terdakwa :
* Terdakwa Abdul Haris Bambela
1. Pasal 2 ayat (1)
2. Pidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp. 200jt Subsider 2 Bulan Pidana Kurungan.
3. UP Tidak Ada.
* Terdakwa Subhan Paputungan
1. Pasal 2 ayat (1)
2. Pidana Penjara 4 Tahun Denda Rp. 200jt subs 2 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Rp. 10jt subsider 2 Tahun Pidana Penjara.
* Terdakwa Jimmy Sumendap
1. Pasal 2 ayat (1)
2. Pidana Penjara 7 Tahun Denda Rp. 200jt subs 2 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Rp. 500jt subsider 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara.
(san)