KanalKota, KOTAMOBAGU — Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memenangkan gugatan perkara perdata ganti rugi lahan kegiatan Pembangunan Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN UIP Sulawesi Utara.
PT. PLN UIP Sulawesi Utara dalam perkara ini diketahui selaku tergugat.
Perkara tersebut dimenangkan JPN berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, nomor: 169/Pdt.G/2021/PN.Ktg.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dedi Wahyudie, SH yang juga sebagai pelaku JPN pada perkara tersebut membenarkannya.
“Hari Kamis (16 juni 2022) kami melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang undang 16 tahun 2004 yang menggariskan Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Khusus dapat mewakili negara, lembaga negara atau pemerintah baik dalam persidangan maupun di luar persidangan,” terang Dedi, di ruang kerjanya, Jumat 17 Juni 2022.
Informasi didapat Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak provisi para penggugat. (Sandy)