KanalKota,Kotamobagu– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH,MH mewarning kepada para pihak dalam bentuk mengeluarkan surat Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Keagamaan.
Surat tersebut di tujukan kepada kepala daerah, instansi/ SKPD, BUMN/ BUMD serta instansi vertikal di wilayah hukum kejari kotamobagu.
Ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Republik Indonesia No B-763/P.1.12.I/Cp.1/04/2022 tentang Gratifikasi Menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Sudah ada surat yang masuk dari Kejagung terkait larangan menerima gratifikasi,” ujar Elwin.
Dalam surat tersebut dijelaskan agar Kejaksaan Negeri Kotamobagu, tidak meminta atau menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
“Ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ‘Good Governance’ dan pengendalian Gratifikasi untuk mencegah terjadinya prilaku koruptif pada saat perayaan hari besar,” tegas Elwin.(san)
Baca Juga :Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu
Baca Juga :NDP Tersandung Kasus Jumbara Bolmong