KANAL HUKRIM – Dugaan praktek jual beli lahan di kawasan hutan negara dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Pantauan kanalkota.com, salah satu petinggi PT JRBM Bakan menyambangi kantor Kejari Kotamobagu, pada Selasa 31 Mei 2022.
Informasi yang diperoleh, si petinggi PT JRBM menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan pembelian lahan dengan status kepemilikan masih kurang jelas (KJ). Bahkan, ada yang yang masih dalam kawasan hutan negara atau Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga ada dugaan kerja sama antara Pemerintah Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, dengan PT JRBM.
Pihak manajemen PT JRBM, Seno Broto, saat diwawancara mengatakan, dirinya hanya dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
“Cuman dimintai keterangan aja. Coba tanya aja langsung ke pihak Kejaksaan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotamobagu, Meidy Wensel SH MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap perwakilan PT JRBM selama kurang lebih 4 jam.
“Ya benar, pihak manajemen PT JRBM diperiksa karena adanya laporan jual beli lahan yang masuk dalam kawasan hutan negara. Pembelian lahan terjadi sekira 2020-2021,” kata Wensel.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memanggil mantan pegawai PT JRBM bersama dengan pihak-pihak terkait jual beli lahan di kawasan hutan negara dengan fungsi HPT. (san)