MANADO – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu dipimpin langsung ketuanya, Anugrah Begie Ch Gobel, pada hari Jumat (5/2/2021) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kunjungan ini adalah untuk melakukan harmonisasi perubahan draf rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Pada kunjungan tersebut, Begie didampingi anggota Bapemperda, Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi, serta turut seeta dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, yaitu Bagian Hukum dan juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Begie mengatakan, tujuan kedatangan ke Kanwil KemenkumHAM Sulut yang pertama adalah untuk menyelaraskan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilsang.
“intinya bagaimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi itu yang diharmonisasi oleh teman teman dari Kemenkumham,” kata Begie.
Lanjutnya, adapun hal yang kembali diperiksa tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya. Kemudian peraturan peraturan baru yang membuat Perda nomor 4 tahun 2015 itu diubah, terutama menyangkut protokol, kesehatan karena rencananya pelaksanaan Pilsang pada bulan November 2021.
“Jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapannya sudah mulai dilaksanakan. Makanya sebelum pelaksanaanya tentu ada peraturan yang dirujuk, kata Begie.
“Pada pelaksanaan nanti itu diamanatkan oleh draf perubahan untuk tata cara protap kesehatan, dengan asumsi bahwa pandemi ini belum berakhir,” pungkas Begie. (tr1)