KOTAMOBAGU– IS alias Him (53), warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak bisa berbuat apa-apa saat dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu, Selasa (12/1/2021)sekira pukul 18.30 Wita.
Him dibekuk di rumahnya di Desa Ikhwan tanpa perlawanan setelah diburu beberapa waktu atas kasus dugaan pencabuan terhadap anak di bawah umur.
Kasusnya adalah dugaan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi : Nomor/776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, tanggal 13 November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, menjelaskan kronologis penangkapan yakni menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Nomor/02/I/2020/Sulut/Res Ktg.
Setelah mendapat surat perintah, Tim Resmob di bawah pimpinannya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, tim langsung bergerak dan membekuk pelaku.
“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu dan membawanya ke Mapolres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Angga Maulana. (*)