KANAL KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022.
Paripurna yang berlangsung pada Jumat 23 September 2022 malam tadi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan didampingi Herdy Korompot.
Dalam sambutannya, Nayodo menyampaikan, sejak ditetapkannya Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dalam pelaksanaanya ada hal-hal yang perlu disesuaikan agar fungsi-fungsi penyelenggaraan dapat berjalan baik.
“Terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan baik aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah sebagai akibat adanya beberapa instrument kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah. Disamping tentunya kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Nayodo.
Lanjutnya, disamping instrument kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun provinsi, terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu atau yang mendasari adanya perubahan APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2022.
“Diantaranya penyesuaian capaian target kinerja dan atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan/transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana spesifik grant berupa dana alokasi khusus serta dana bagi hasil,” urainya.
Masih kata Nayodo, Perubahan APBD Kota Kotamobagu kerena adanya perubahan kebijakan belanja yang diarahkan untuk dukungan anggaran Covid-19, tunjangan, sarana dan prasarana serta dampak inflasi.
“Dapat juga kami sampaikan pada rapat paripurna malam ini bahwa perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun anggaran 2022 juga karena adanya perubahan kebijakan belanja di tahun 2022 yang diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022, pemenuhan sarana dan prasarana kerja secara bertahap di beberapa OPD serta pemenuhan kewajiban 2 persen DTU untuk penanganan dampak inflasi di daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten serta pejabat eselon di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (arm)