KANAL KOTAMOBAGU – Persiapan terus dimatangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkot Kotamobagu, jelang suksesi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 15 desa pada 19 Oktober 2022 mendatang.
Hal ini tercermin dengan digelarnya sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, bertempat di BPU Bonteang Desa Bilalang I, Selasa 27 September 2022.
Kegiatan yang dibuka Asisten I Setda Kotamobagu, Drs Teddy Makalalag tersebut, dihadiri sub kepanitiaan pilkades tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta TNI/Polri.
Menurut Kepala Dinas PMD Kotamobagu Nasly Paputungan, melalui Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan rapat tatap muka terakhir dengan panitia di tingkat desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan Pilkades.
“Dalam kesempatan ini, panitia penyelenggara Pilkades masing-masing desa ditekankan soal penerapan protokol kesehatan pada setiap proses pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Wiwie saat dihubungi awak media liputanbmr.com
Wiwie pun berharap, materi yang diperoleh dalam sosialisasi ini, dapat kembali diinformasikan oleh panitia penyelenggara kepada para calon peserta Pilkades di masing-masing desa.
“Mulai dari tahapan pengambilan nomor urut calon, kampanye hingga pemungutan suara, wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Apabila ada calon yang melanggar ketentuan ini, maka ada sanksi yang diberikan sampai dengan diskualifikasi kepesertaan jika tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Kegiatan turut dihadiri, Kabag Hukum Setda Kotamobagu Rendra S. Dilapanga selaku narasumber kegiatan, para Camat, Kapolsek Kotamobagu, Danramil, sejumlah Kepala Puskesmas serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa se Kota Kotamobagu. (arm)