KOTAMOBAGU – Paripurna tingkat II untuk penetapan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan oleh Dekot Kotamobagu pada hari Kamis (30/9/2021) kemarin.
Paripurna ini dilaksanakan juga bersamaan dengan penetapan Perubahan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun 2021.
Ketua Dekot Kotamobagu, Meiddy Makalalag memimpin langsung jalanya Paripurna, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan dan Wakil Ketua Herdy Korompot.
Turut hadir di ruang Paripurna Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda). Sedangkan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengikuti lewat virtual. Hadir pula Forkopimda Kotamobagu
Pimpinan rapat Meiddy Makalalag mengatakan, berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota Dekot Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna berjumlah 20 anggota.
Meiddy menegaskan, paripurna yang dilaksanakan itu rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang di rangkaikan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
Sebelum dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara, terlebih dahulu penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir Fraksi yang ada di Dekot Kotamobagu, penyampaian Laporan keputusan peraturan daerah atas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ada juga pendapat eksekutif terhadap ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Walikota Kotamobagu, pembacaan surat keputusan pemberita acara persetujuan bersama yang disampaikan Sekertaris dewan, penanda tangganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama dan sambutan Walikota Kotamobagu.
“Dalam kondisi keuangan yang berkurang secara drastis, tapi amanat undang-undang yang wajib dipenuhi dalam rangka penyusunan APBD mau tidak mau kita harus memenuhi itu,” ucap Ketua Dekot Kotamobagu Meiddy Makalalag.