Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 1 Okt 2021 19:22 WITA

Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Disahkan Dekot KK


 Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Disahkan Dekot KK Perbesar

KOTAMOBAGU – Paripurna tingkat II untuk penetapan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan oleh Dekot Kotamobagu pada hari Kamis (30/9/2021) kemarin.

Paripurna ini dilaksanakan juga bersamaan dengan penetapan Perubahan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun 2021.

Ketua Dekot Kotamobagu, Meiddy Makalalag memimpin langsung jalanya Paripurna, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan dan Wakil Ketua Herdy Korompot.

Turut hadir di ruang Paripurna Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda). Sedangkan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengikuti lewat virtual. Hadir pula Forkopimda Kotamobagu

Pimpinan rapat Meiddy Makalalag mengatakan, berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota Dekot Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna berjumlah 20 anggota.

Meiddy menegaskan, paripurna yang dilaksanakan itu rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang di rangkaikan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah

Sebelum dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara, terlebih dahulu penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir Fraksi yang ada di Dekot Kotamobagu, penyampaian Laporan keputusan peraturan daerah atas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ada juga pendapat eksekutif terhadap ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Walikota Kotamobagu, pembacaan surat keputusan pemberita acara persetujuan bersama yang disampaikan Sekertaris dewan, penanda tangganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama dan sambutan Walikota Kotamobagu.

“Dalam kondisi keuangan yang berkurang secara drastis, tapi amanat undang-undang yang wajib dipenuhi dalam rangka penyusunan APBD mau tidak mau kita harus memenuhi itu,” ucap Ketua Dekot Kotamobagu Meiddy Makalalag.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Ikut Tandatangani Kesepakatan Bersama Soal Larangan Konvoi

26 November 2024 - 22:39 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu