KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu telah melakukan Provisional Hand Over (PHO) proyek rehabilitasi Eks Rudis Ilongkow, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Pemeliharaan yang dikerjakan oleh CV. Artha Prima sebagai pihak penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.680.000.000. Telah serah terima pada Kamis (27/6/2024).
Kegiatan PHO dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu Claudy N. Mokodongan, tim dari Kejaksaan, Kasi Datun Mariska Kandou, serta tim Inspektorat Kota Kotamobagu. Pihak pelaksana proyek dari CV. Artha Prima, Bapak Degi Yulius Pontoh, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Claudy N. Mokodongan menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung telah selesai dan sesuai dengan kontrak.
“Penandatanganan serta serah terima pertama pekerjaan atau PHO setelah kami periksa sudah selesai 100 persen dan pekerjaannya telah sesuai dengan kontrak,” kata Claudy.
Claudy menambahkan bahwa setelah PHO pekerjaan ini akan memasuki masa pemeliharaan dari pihak kontraktor selama enam bulan hingga 23 Desember 2024. (arm)