KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu segera menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa (Kades) perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Poin penting undang-undang tersebut yakni, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Kepala DPMD Kotamobagu Teddy Makalalag mengatakan, penyesuaian masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sedang dalam proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan karena belum mendesak. Jika masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sudah mau berakhir maka akan diperpanjang,” kata Teddy.
Menurut Teddy, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kemendagri lebih kepada memastikan penyesuaian masa berlaku jabatan Kades di Kota Kotamobagu.
“Saat ini jumlah Kades kita ada 14 orang di luar Kades Moyag Tampoan karena statusnya penjabat dan itu butuh koordinasi lebih lanjut. Jika semuanya sudah selesai dan laporan sudah lengkap maka penyesuaian segera dilaksanakan,” tandasnya. (arm)