KANAL KOTAMOBAGU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sopian Hatam, resmi melayangkan surat peringatan kepada CV Rajawali Perkasa selaku penyedia pekerjaan Gedung Perpusatakaan Kotamobagu.
Menurut Sopian, surat peringatan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil menyusul adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktifitas dalam proyek.
“Selasa kemarin sudah kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran kepada pihak penyedia pekerjaan, meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bagi seluruh pekerja yang beraktifitas di lokasi proyek,” tegasnya.
Masih menurutnya, bahwa surat teguran tersebut merupakan teguran bagi pelaksana proyek agar patuh dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam penerapan K3 di lokasi proyek.
“Mereka harus menindaklanjutinya dengan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan APD saat beraktifitas dalam lokasi proyek,” ungkapnya.
Lanjut Sopian, bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi, jika kemudian pihak penyedia lalai dalam penerapan K3 bagi pekerja.
“Kedepan, jika masih ditemukan pekerja tidak dilengkapi APD, maka kami akan mengambil langkah tegas hingga pemberhentian pekerjaan,” tegasnya.
Sopian menambahkan, bahwa saat ini pihak penyedia telah menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan, seraya menegaskan agar mematuhi seluruh aturan yang ada demi menjaga keselamatan pekerja.
“Saat ini seluruh pekerja sudah menggunakan APD saat beraktifitas di lokasi pekerjaan,” tandasnya. (arm)