Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 31 Mar 2022 22:31 WITA

Pemkot Tertibkan Gedung eks Puskud


 Pemkot Tertibkan Gedung eks Puskud Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Sat-Pol PP dan Damkar) melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Kotamobagu yakni gedung eks Kantor Puskud yang terletak di jalan Ade Irma Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menurut Kepala Dinas Sat-Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Pelimpahan dari BPKD Kotamobagu, surat penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Pemerintah Kota Kotamobagu pada 2 Desember tahun 2013 lalu. Selain itu Pemkot juga mengantongi bukti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung ini,” ucap Sahaya.

Disinggung tentang isu yang berkembang bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan penyerobotan atas tanah dan bangunan ini, Sahaya menuturkan bahwa isu itu adalah pemahaman yang keliru.

“Kami tak mungkin melakukan penertiban tanpa ada dasar yang kuat. Penertiban pun dilakukan setelah melalui prosedur yang ada, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan hingga yang ketiga kalinya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penyerobotan lahan, tentu ini opini yang sangat keliru. Pemerintah daerah melakukan penertiban dengan dasar hukum yang kuat dan jelas,” ungkap Sahaya. (man)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Sidak Kantor Disdukcapil, Pj Wali Kota Kotamobagu Sempatkan Berbincang Dengan Masyarakat

20 November 2024 - 07:27 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu