Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 6 Agu 2022 18:46 WITA

Pemkot Terbitkan SK Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan


 Pemkot Terbitkan SK Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang penghentian dan penutupan sementara operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, terbitnya SK Wali Kota Kotamobagu dengan Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.

“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” terang Sofyan.

Dikatakannya, Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan, dikarenakan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang sudah mengkhawatirkan.

“Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali, dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, artinya di lokasi itu tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ujarnya. (arm).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Ikut Tandatangani Kesepakatan Bersama Soal Larangan Konvoi

26 November 2024 - 22:39 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu