KANAL KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu ini dibuka Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, Senin 6 Juni 2022.
“Lewat sambutannya Nayodo menyampaikan, apresiasi kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, Agustina Dolosenda ST, yang menjadi narasumber kegiatan.
“Terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI yang telah menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini. Saya berkeyakinan seluruh SKPD mampu mengimplementasikan apa yang telah disampaikan pada kegiatan ini,” ujar Nayodo.
Sementara, Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, menambahkan, PermenPAN-RB RI Nomor 6 Tahun 2022 merupakan peraturan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
“Pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrument untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah,” imbuhnya.
Kegiatan dihadiri para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu. (man)