Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 14 Des 2022 16:19 WITA

Pemkot Layangkan Surat Imbauan ke Pengelola SPBU di Kotamobagu Terkait Penyaluran JBT Subsidi


 Pemkot Layangkan Surat Imbauan ke Pengelola SPBU di Kotamobagu Terkait Penyaluran JBT Subsidi Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Kotamobagu terkait penyaluran jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.

Adapun imbauan yang teregistrasi Nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022 tersebut, merupakan tindaklanjut  Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 44.a/W KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.

Selain itu, surat imbauan yang ditandatangani Asisten Ekbang Setda Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora tersebut, juga sebagai tindaklanjut hasil rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Pengawas Penyaluran jenis BBM tertentu serta pengendalian dan pengawasan penyaluran Elpiji yang digelar pada  8 Desember 2022.

Berikut 9 (Sembilan) poin surat imbauan yang dilayangkan kepada seluruh Pengelola SPBU di wilayah Kota Kotamobagu.

1. Pengelola SPBU memasang tanda pemberitahuan waktu pengiriman solar dari terminal BBM (Depot) ke SPBU sekaligus waktu penyaluran dari SPBU ke kendaraan konsumen pengguna setiap hari, untuk menghindari antrian diluar jam penyaluran;

2. Pengelola SPBU melalui pengawas atau operator agar melakukan pencatatan jumlah BBM yang akan diisi khusus antrian kendaraan pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi agar sesuai dengan jumlah stok yang akan disalurkan SPBU per hari, serta membatasi antrian sesuai jumlah stok yang akan disalurkan;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Pemilik dan atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang DILARANG parkir atau menyimpan kendaraan pada badan jalan, trotoar, bahu jalan, dan ruang publik lainnya seperti pintu masuk tempat usaha, diluar jam operasional SPBU. Hal ini sudah termasuk parkir liar sesuai peraturan;

4. Pengelola SPBU melalui pengawas dan operator agar dapat turut mengawasi dan melaporkan kendaraan yang mengisi bahan bakar bersubsidi tidak sesuai ketentuan perpres nomor 191 tahun 2014, dan atau kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi dengan jumlah yang tidak wajar dan berulang-ulang;

5. Pengelola SPBU memasang tanda pemberitahuan waktu mulai antrian untuk pengisian bahan bakar minyak solar bersubsidi yaitu mulai jam 05.00 pagi. Apabila ada kendaraan yang parkir sebelum jam 05.00 maka SPBU harus tindak tegas agar tidak melayani pengisian solar;

6. Pengemudi kendaraan wajib menunjukkan STNK kepada operator untuk pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle dan pengecekan kesesuaian plat nomor kendaraan;

7. Kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dilarang menggunakan jenis bahan bakar tertentu solar bersubsidi;

8. Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT minyak solar bersubsidi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang berwenang. .

9. Segala bentuk pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam surat edaran dan surat himbauan ini yang ditemukan oleh Tim Pengawas Penyaluran Jenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Kotamobagu dan atau yang dilaporkan oleh masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian bunyi 9 poin surat imbauan yang disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan, surat imbauan juga disampaikan kepada Wali Kota Kotamobagu sebagai laporan, Kapolres Kotamobagu, DPRD Kotamobagu, SBM wilayah III PT Pertamina (Persero) di Manado, para Lurah lokasi SPBU (Matali, Mongkonai Barat, Kotobangon, Pontodon dan Moyag). (arm)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Ikut Tandatangani Kesepakatan Bersama Soal Larangan Konvoi

26 November 2024 - 22:39 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu