KANAL KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran terkait judi online yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan.
Hal ini dibuktikan dengan ditayangkannya surat edaran nomor 003/Setda-kk/300/VII/2024 tentang pengawasan dan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN pelaku judi online.
Dalam poin ke 3 surat edaran menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap terlaksananya penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku di unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Pengawasan perilaku ASN di unit kerja masing-masing serta Pemberian sanksi kepada ASN di unit kerja masing-masing yang terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut, menegaskan hal sebagaimana dalam poin ke 3, merupakan upaya dalam rangka menjaga marwah, harkat dan martabat serta sebagai bentuk pembinaan kepada ASN untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya secara profesional dan berintegritas. (arm)