Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 14 Sep 2022 15:23 WITA

Pemkot Kotamobagu Alokasikan 2 Persen Belanja Wajib Perlindungan Sosial


 Pemkot Kotamobagu Alokasikan 2 Persen Belanja Wajib Perlindungan Sosial Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Pengalokasian anggaran tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang berlangsung secara hybrid di Istana Negara baru-baru ini.

Hal tersebut turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.

“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM. Besarannya 2 persen dari total dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” urainya.

Sofyan menyebutkan, belanja wajib perlindungan sosial tersebut sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.

“Bantuan sosialnya berupa sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah,” ujarnya.

“Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” sambungnya lagi. (arm)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Sidak Kantor Disdukcapil, Pj Wali Kota Kotamobagu Sempatkan Berbincang Dengan Masyarakat

20 November 2024 - 07:27 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu