KANAL KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Pengalokasian anggaran tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang berlangsung secara hybrid di Istana Negara baru-baru ini.
Hal tersebut turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.
“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM. Besarannya 2 persen dari total dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” urainya.
Sofyan menyebutkan, belanja wajib perlindungan sosial tersebut sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.
“Bantuan sosialnya berupa sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah,” ujarnya.
“Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” sambungnya lagi. (arm)