KOTAMOBAGU – Dekot Kotamobagu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda LKPj Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2020. Rapat Paripurna dilaksanakan pada hari Senin (5/4/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Sarifudin Juaidi Mokodongan setelah sebelumnya dibuka secara resmi oleh Ketua Dekot Kotamobagu, Meiddy Makalalag.
Walikota Kotamobagu sendiri diwakili Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, yang membacakan laporan LKPj tahun anggaran 2020.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan penyampaian laporan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu kepada DPRD Kotamobagu pada sore hari ini merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,“ kata Nayodo.
“Dalam dokumen Kebijakan Umun Anggaran (KUA) tahun 2020 dan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), belanja daerah di prioritaskan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar yang sesuai dengan kewenangan, baik menyangkut urusan wajib mau pun urusan pilihan,” pungkas Nayodo.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Herdy Korompot dan diikuti Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara secara virtual.