KanalKota, Kotamobagu- Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Genggulang, yang sebelumnya telah memakan korban dengan ditetapkannya 2 tersangka, tiba-tiba statusnya di SP3kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, ketika bersua kemarin.
“Saya baru kurang lebih 3 hari masuk kantor. Dan mendapat laporan kalau kasus itu sudah di SP3,” ujar Elwin.
Namun, meski demikian kata mantan Kejari Bengkulu Utara ini, jika ada masyarakat atau lembaga yang merasa tidak puas bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan. Dan pihaknya terbuka dan akan menghadapi gugatan tersebut jika ada pihak pihak yang akan mengajukan gugatan.
“Jika ada yang masyarakat atau lembaga yang tidak puas, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan Tipikor,” kata dia, sembari mengatakan tak perlu ada rasa takut. Karena kata dia, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3.
Nantinya hasil putusan tersebut, akan diketahui apakah kasus ini sudah tepat dihentikan atau bisa dibuka lagi.
“Disitu akan kita liat apakah bisa dibuka lagi atau tidak. Tergantung putusan pengadilan,” katanya lagi.
Diketahui beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah menetapkan 2 tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkot Kotamobagu HA dan SI yang merupakan pelaksana proyek pasar.
Penetapan status tersangka kepada HA terkait jabatan sebagai pengguna anggaran (kepala dinas). (arm)