Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 23 Nov 2024 10:42 WITA

Kabar Baik, Bawaslu Kotamobagu Jamin Pemilih Tak Kantongi Surat Undangan Tetap Bisa Mencoblos


 Kabar Baik, Bawaslu Kotamobagu Jamin Pemilih Tak Kantongi Surat Undangan Tetap Bisa Mencoblos Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu menjamin bagi pemilih yang tak dapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan memilih di TPS (form C) dari petugas KPPS tetap bisa mencoblos.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit kepada awak media memastikan calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib digunakan hak pilih di TPS. Pemilih yangbtak dapatkan surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelasnya

Menurut Arie, ada anggapan keliru di masyarakat yang mana surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak.

“Tidak begitu, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya,” sambungnya

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi warga Indonesia dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (mep)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan HUT Kejaksaan RI ke 80

2 September 2025 - 12:26 WITA

Kejari Kotamobagu Gelar Ziarah ke TMP Sebagai Rangkaian HUT Kejaksaan RI ke 80

29 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Cabjari Dumoga Ajarkan Pengelolaan Dana Desa Lewat Sosialisasi Anti Korupsi

27 Agustus 2025 - 19:39 WITA

Peringatan HUT Kejaksaan ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

25 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu