KANAL.KOTAMOBAGU— Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, terus menggenjot, penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD), untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda, pada sidang paripurna.
‘’Tapi sebelum diparipurnakan, akan kami bahas dulu dalam internal Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Yang pasti akan segera kami tuntaskan,” ujar Ketua Bapemperda Dekot, Anugrah Begie Ch Gobel.
Masih menurut mantan politisi Golkar ini, Ranperda PKD inii sudah rampung draft materinya sampai ke pasal-pasal. Hanya masih ada beberapa hal termasuk tentang retribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah.
‘’Ada beberapa hal yang masih akan dibahas sekitar satu minggu kedepan,” kata Begie, menambahkan. Bagi Begie, Ranperda ini sangat penting untuk diselesaikan mengingat kekayaan milik daerah yang ada saat ini, bisa dimanfaatkan sebagai sumber retribusi PAD..
“Ada beberapa alat berat milik Pemkot bisa disewakan. Termasuk pemanfaatan fasilitas bangunan seperti Stadion Gelora Ambang, dan lainnya,” terang Begie.
Dirinya hanya dapat berharap agar Ranperda ini dapat segera selesai dan pemanfaatannya dapat segera dilakukan sehingga mendongkrak PAD Kotamobagu. (cw01