KANAL KOTAMOBAGU– Masyarakat Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara, mendatangi Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin 24 Oktober 2022 siang tadi.
Kedatangan ratusan masyarakat ini guna menyampaikan aspirasi terkait proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 19 Oktober pekan lalu.
Warga menduga ada indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkades di Desa Bilalang Satu, terutama pada tahapan pencoblosan.
“Indikasinya mulai dari pemilih dari luar daerah masuk melakukan pemilihan, tidak adanya daftar hadir, serta anak di bawah umur berusia 16 Tahun diperbolehkan untuk memilih,” kata orator aksi, Irawan Mokobela.
Terkait hal ini lanjutnya, masa aksi menuntut agar melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 2, 4, 5, dan 6 yang diduga bermasalah.
“Kami bukan mempermasalahkan kemenangan atau kekalahan tetapi kami menuntut keadilan bagi desa kami” tegas Mokobela.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, penyampaian aspirasi oleh sejumlah masyarakat tersebut merupakan dinamika dalam berdemokrasi.
“Dalam tahapan pemasukan materi gugatan dari calon Kades Bilalang Satu sebelumnya sudah kami terima, dan penyelesaiannya sebagaimana tahapan waktunya 30 hari setelah laporan atau gugatan dimasukkan dan pasti akan ditindaklanjuti lewat kajian-kajian bersama unsur terkait lainnya. Nah soal aksi damai tadi, itu sah-sah saja sebagai dinamika dalam demokrasi,” ujar Nasli.
Masih kata Nasli, dalam aksi damai tadi, masyarakat diterima jajaran Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda, para Asisten serta sejumlah unsur terkait.
“Intinya, saat ini tahapan masih berjalan, dan untuk gugatan yang masuk pastinya akan ditindaklanjuti sesuai proses tahapan karena memang saat ini sudah menjadi ranahnya panitia tingkat Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (arm)