KANAL KOTAMOBAGU— Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Usmar Mamonto turut angkat bicara, terkait dengan rencana pembangunan pagar sisi jalan akses masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Menurut Usmar, dari sisi lalu lintas kondisi akses masuk-keluar kawasan RSUD saat ini belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulance yang memuat orang sakit.
“Kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan,” terangnya.
Di sisi lain lanjutnya, akses jalan masuk RSUD masih bebas dilalui masyarakat sekitar yang tidak berkepentingan, sehingga secara langsung dapat menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Persoalan lain, masih terdapat pedagang yang menyebabkan tarikan lalu lintas hingga mengakibatkan hambatan samping yang berpotensi menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama,” ujarnya.
Untuk itu, ia pun berharap kepada masyarakat agar dapat tunduk pada aturan yang berlaku.
“Pembangunan pagar sisi jalan ini untuk kepentingan umum, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit,” tandasnya. (arm)