KANAL KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang cuti bersama khusus Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 nomor : 278 / W-KK / XII / 2022, dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Surat tersebut menindak lanjuti SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor : 800/22.9581/Sekr-BKD tanggal 23 Desember 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama.
Menanggapi hal itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu melalui Kepala Bagian Administrasi Umum Fernando Mongkau, S.Kep.Ns. M.Kes menjamin pelayanan tetap berjalan. “Maka diambil kebijakan untuk meliburkan layanan poliklinik dan tetap melakukan pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), sehingga pasien yang membutuhkan layanan darurat dapat dilayani melalui IGD RSUD Kotamobagu,” kata Fernando.
Sekedar Informasi, Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kotamobagu akan kembali melakukan pelayanan tanggal 03 Januari 2023. Sedanf IGD tetap beroperasi 1×24 jam selama masa libur. (san)