Menu

Mode Gelap

Kanal Kotamobagu

IGD Tanpa Libur, Poliklinik Tutup 31 Januari


28 Des 2022 21:23 WITA


 IGD Tanpa Libur, Poliklinik Tutup 31 Januari Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang cuti bersama khusus Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 nomor : 278 / W-KK / XII / 2022, dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Surat tersebut menindak lanjuti SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor : 800/22.9581/Sekr-BKD tanggal 23 Desember 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama.

Menanggapi hal itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu melalui Kepala Bagian Administrasi Umum Fernando Mongkau, S.Kep.Ns. M.Kes menjamin pelayanan tetap berjalan. “Maka diambil kebijakan untuk meliburkan layanan poliklinik dan tetap melakukan pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), sehingga pasien yang membutuhkan layanan darurat dapat dilayani melalui IGD RSUD Kotamobagu,” kata Fernando.

Sekedar Informasi, Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kotamobagu akan kembali melakukan pelayanan tanggal 03 Januari 2023. Sedanf IGD tetap beroperasi 1×24 jam selama masa libur. (san)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kapolda Sulut

17 Maret 2023 - 15:32 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih APBD Award

16 Maret 2023 - 23:29 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Buka Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting

15 Maret 2023 - 19:24 WITA

299 CPNS Kotamobagu Formasi 2021 Mulai Jalani Latsar Tanggal 16 maret 2023

15 Maret 2023 - 16:27 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Tutup Pelaksanaan STQH Tingkat Kota Kotamobagu ke VIII

14 Maret 2023 - 23:20 WITA

Kota Kotamobagu Terima Penghargaan UHC Award Tahun 2023

14 Maret 2023 - 23:18 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu