KOTAMOBAGU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan proses pembahasan oleh badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) Dekot Kotamobagu pada hari Senin (19/7/2021).
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Lembaga Adat dan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu, Anugerah Begie Ch Gobel dan dihadiri Kabag Hukum Kotamobagu, perwakilan Satuan Pol PP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Untuk Ranperda Lembaga Adat, dengan kesabaran dan semua yang telah kami lakukan bersama, alhamdulilah sudah selesai dirampungkan. Tinggal Ranperda Retribusi PKD yang akan kita bahas berikut,” terang Begie.
Begie juga menambahkan, untuk Ranperda Retribusi PKD, pihaknya menginginkan untuk segera difinalkan.
“Prinsipnya kita percepat, namun cermat dalam penyusunannya,” kata Begie.
“Kita ingin segera di rampungkan agar sudah bisa konsultasi publik atau uji publik. Kalau sudah uji publik kita sudah siap ke tahap berikut yakni tahap II,” lanjut politisi PAN tersebut.