Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 8 Okt 2024 19:07 WITA

Disperindagkop Kota Kotamobagu Gelar Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM


 Disperindagkop Kota Kotamobagu Gelar Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Kotamobagu gelar Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil, bertempat di Ruang pertemuan Paloko Hotel Sutan Raja, Kotamobagu pada Selasa (8/10/2024).

Mengawali sambutanya, Kadis Disperindagkop UMKM Kotamobagu Hariyono Potabuga menyampaikan selamat datang dan selamat mengikuti pelatihan Kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil.

“Selamat mengikuti pelatihan ini. Pelatihan ini penting bagi kalian para pelaku usaha harus memahami prosedur tata berwirausaha yang baik dan benar, terdaftar dan memiliki badan hukum,” singkatnya.

Adapun kegiatan tersebut bertemakan UMKM Maju Berkelanjutan Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dibuka langsung oleh Asisten II Pemkot Kotamobagu Adnan Masiane, mewakili Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta.

“Para peserta agar mengikuti kegiatan ini degan serius, karena pelatihan ini sangat penting bagi kalian pelaku usaha UMKM, tentang bagaimana tata cara pengelolaan dan sampai pendaftaran merek logo prodak usaha bapak ibu sebagai pelaku usaha di Kotamobagu agar terdaftar dan memiliki perijinan dan badan hukum yang jelas,” ujarnya.

“Bagi kalian, pelaku usaha harus mempunyai kemauan, kemampuan, dan keberanian dalam mengembangkan usaha ide pemikirannya dalam dunia bisnis, perdagangan. Usaha maju ekonomi stabil dan sukses bagi pelaku usaha,” ucap Adnan Masiane.

Sementara itu, Kepala bidang pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Hendrik Siahaya SH.MH, Menjelaskan terkait perijinan prosedur dan tata cara mendaftarkan merek/logo hak cipta barang prodak sendiri bagi pelaku usaha yang Sah secara perundang – undangan.

“Ini untuk melindungi CV, juga PT perorangan usaha kalian sudah berbadan hukum, agar hak cipta merek/logo itu keabsahan nya jelas dan dilindungi oleh undang-undang. Pelaku usaha juga harus memiliki E-Katalog agar ada badan hukum dan produk kalian itu jelas,”jelas Hendrik.

Selanjutnya kegiatan berlangsung sesi diskusi tanya jawab antara Disperindagkop UMKM Kotamobagu, Narasumber dan pelaku usaha.

Kegiatan juga turut dihadiri Asisten II Pemkot Adnan Masiane, Kepala bidang pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Hendrik Siahaya SH.MH dan pemuda/pemudi para pelaku usaha dari kalangan perempuan yang berwirausaha di Kotamobagu. (arm)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan HUT Kejaksaan RI ke 80

2 September 2025 - 12:26 WITA

Kejari Kotamobagu Gelar Ziarah ke TMP Sebagai Rangkaian HUT Kejaksaan RI ke 80

29 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Cabjari Dumoga Ajarkan Pengelolaan Dana Desa Lewat Sosialisasi Anti Korupsi

27 Agustus 2025 - 19:39 WITA

Peringatan HUT Kejaksaan ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

25 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu