KANAL KOTAMOBAGU – Dugaan pencurian Barier dan Stickcone milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu berbuntut laporan ke Polres Kotamobagu.
Laporan pengaduan dengan Nomor : LP/B/519/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT, tanggal 9 Agustus 2022, dilayangkan Kepala Dishub Kotamobagu Usmar Mamonto didampingi Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga.
“Kami melaporkan dugaan pencurian aset milik Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu yang digunakan di pos Tim Kerja Relokasi Pasar. Ada 3 barier dan 12 stickcone yang hilang tadi pada saat kejadian pengrusakan di pos perempatan Jalan Kartini dan pos simpang tiga Lumoring,” kata Kepala Dishub Kotamobagu Usmar Mamonto.
Senada, laporan tersebut turut dibenarkan Kabag Hukum Pemkot Rendra Dilapanga SH MH.
“Laporan ke Kepolisian dilakukan sebagai respon atas hilangnya aset milik Dinas Perhubungan berupa Barier dan Stickcone yang sedang digunakan dalam proses relokasi Pasar Serasi dan Pasar Ikan,” ujarnya.
Rendra pun sangat menyayangkan atas aksi tidak terpuji yang dilakukan para oknum
“Pencurian ini tentu sangat disayangkan, harapannya pihak Kepolisian dapat memproses laporan ini dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.
Berikut uraian singkat laporan yang dilayangkan Kepala Dishub Pemkot Kotamobagu Usmar Mamonto pada Selasa 9 Agustus 2022 pukul 16.03 Wita.
Dimana saat itu Berti Stenli Wowiling ST, sedang berada di Simpang 4 eks Colombia, ada beberapa warga masyarakat dari arah pasar menuju pos yang berada di simpang 4 eks Colombia, dan melakukan aksi agar dapat membuka akses jalan yang akan di lewati.
Selang beberapa saat kemudian anggota Dishub yang berada di pos tersebut mengecek Barier dan Stickcone yang terpasang di pos, setelah di cek 3 buah Barier dan 8 buah Stickcone tersebut sudah tidak ada, kemudian Berti Stenli Wowiling mengecek Barier dan Stickcone melalui anggota yang berada di pos Simpang 3 Lumoring ternyata 4 buah Stickcone yang terpasang di pos tersebut juga sudah hilan, jadi total perkiraan kerugian Barier 3 buah, Stickcone 12 buah dinyatakan hilang. (arm)