Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 25 Feb 2022 19:49 WITA

Disdahkop UKM Gelar Diseminasi dan Fasilitas Pendaftaran UMKM


 Disdahkop UKM Gelar Diseminasi dan Fasilitas Pendaftaran UMKM Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkot Kota Kotamobagu menggelar kegiatan Diseminasi dan fasilitas pendaftaran UMKM, Kamis 24 Februari 2022.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga,pihaknya  melaksanakan 3 kegiatan sekaligus, yang pertama penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkot dan Kanwil Kemenkumham Sulut terkait dengan hak intelektual.

Yang kedua, Kanwil Kemenkumham Sulut menyerahkan tanda daftar merk kepada pelaku UMKM di Kotamobagu yang berjumlah 21 pelaku UMKM yang kami serahkan dan usulkan tahun kemarin dan di serahkan hari ini serta yang ketiga pendaftaran perseroan perorangan.

“Dari beberapa kegiatan ini, Kanwil kemenkumham memfasilitasinya, dan dari 21 yang di serahkan kami mempunyai 21 daftar merk yang di fasilitasi Kemenkumham,” ujar Ariono.

Dikatakan, daftar merk tersebut memiliki PNBP dan akan di fasilitasi Kemenkumham, untuk itu para pelaku UMKM di Kotamobagu tidak mengeluarkan biaya apapun, dan pendaftaran perseroan perseorangan juga ada biayanya tapi hanya sebesar Rp 50 ribu, kabar baiknya hari ini akan di tanggung oleh kanwil kemenkumham.

Lanjutnya, ini bukan gratis tapi yang akan melakukan pembayaran Kemenkumham Sulut, jadi intinya pelaku UMKM di Kotamobagu sangat di untungkan dari 21 orang yang kami daftar plus dengan 40 orang yang baru kami usulkan sebagai perseroan perseorangan.

“Pelaksanaan hanya berjalan satu hari, dan tentunya kami mendorong pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merk-nya agar secepatnya mendaftarkan, karena merk ini menunjukan identitas produk,” ungkapnya.

“Termasuk juga saat ini ada ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM untuk membentuk perseroan perorangan dan pastinya prosesnya tidak akan lama,” sambungnya lagi.

Diketahui, kegiatan tersebut, turut di hadiri Wakil Walikota kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, Asisten II Siti Rafika Bora, kepala Disperindag-Kop Kotamobagu Ariono Potabuga, dan beberapa OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (man)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

17 April 2025 - 17:35 WITA

Dinas PPKB Kotamobagu Sukses Gelar Layanan KB Gratis

16 April 2025 - 15:32 WITA

Semangat Halal bi Halal, Wali Kota Weny Gaib Ajak Masyarakat Molinow Dukung Program Pemerintah Daerah

15 April 2025 - 07:24 WITA

Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Hadiri Halal Bi Halal dan Festival Sinonbatod Desa Bilalang Satu

14 April 2025 - 17:22 WITA

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, Ikuti Entry Meeting BPK

11 April 2025 - 19:19 WITA

Perdana Limpin Apel Kerja, Wakil Wali Kota Tegaskan Soal Kedisiplinan ASN

9 April 2025 - 14:44 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu