KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2016.
“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” kata Sahaya, saat dihubungi media ini, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Kepala bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kotamobagu, Firman Damopolii mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya selalu mengingatkan pedagang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Sosialisasi terkait perda nomor 9 tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023, bahkan kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” terangnya.
Lanjutnya, bahkan saat proses penerbitan kami juga terus imbauan langsung kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan.
“Tentunya kami berharap dengan tindakan penertiban ini, Pasar 23 Maret dapat menjadi tempat yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat dan aman bagi pengguna jalan,” tandasnya. (arm)