KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu terus memacu penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2014-2034.
Diketahui, revisi perda RTRW Kotamobagu sendiri telah melalui beberapa tahapan sejak peninjauan kembali tahun 2019. Mulai dari penyusunan materi teknis hingga penyesuaian pasca undang-undang cipta kerja.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotamobagu Zanti Arfa ST, mengatakan saat ini progres revisi Perda RTRW Kotamobagu sedang berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sedang memperbaiki beberapa catatan dari Kementerian ATR, setelah itu akan masuk tahapan verifikasi, jika dokumennya sudah disetujui, selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi RTRW oleh Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan,” urai Zanti.
Pihaknya menargetkan revisi RTRW Kota Kotamobagu bisa secepatnya diperdakan tahun ini.
“Jika sudah mendapat persetujuan substansi RTRW, selanjutnya akan dirapatkan lagi Pemerintah Daerah bersama DPRD Kotamobagu,” tandasnya.
Sebagai informasi, revisi RTRW Kota Kotamobagu memuat rencana struktur ruang, rencana tata ruang, dan kawasan strategis. Kotamobagu mengalami perubahan luas wilayah dengan ketambahan 40,76 Km² dari luas lama 68,09 Km² menjadi 108,86 Km². (arm)