Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 2 Jul 2024 13:24 WITA

Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2024


 Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2024 Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah setempat, agar dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024.

Diketahui LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, LKPM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS-RBA sesuai periode pelaporan yang telah diberikan Kementerian Investasi/BKPM yakni mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juli 2024 dan diperpanjang 10 hari hingga 20 Juli 2024.

“LKPM online wajib disampaikan para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM online,” kata Aryanto Mamonto, Selasa (2/7/2024).

Aryanto menambahkan, bagi para pelaku usaha yang terkendala dalam menyampaikan LKPM online, dapat berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP Kota Kotamobagu.

“Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu membuka layanan bantuan berupa hadirnya Klinik LKPM online yang siap membantu para pelaku usaha yang punya kendala atau belum bisa menyampaikan LKPM online. Tentunya dalam pelayanan kami pada Klinik LKPM online Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

“Dengan segala kemudahan yang kami berikan, diharapkan para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar dapat segera menyampaikan LKPM online melalui oss.go.id,” sambungnya. (arm)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Pj Wali Kota Menghadiri Kegiatan Bimtek Table Manner yang Digelar TP-PKK Kotamobagu

2 Desember 2024 - 21:42 WITA

Kadis PUPR Kota Kotamobagu Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

2 Desember 2024 - 14:14 WITA

Memasuki Bulan Desember 2024, Paket Pekerjaan Drainase Pande Bulan Belum Mencapai 50%

2 Desember 2024 - 14:07 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Sidak Kantor Disdukcapil, Pj Wali Kota Kotamobagu Sempatkan Berbincang Dengan Masyarakat

20 November 2024 - 07:27 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu