Kanalkota, Kotamobagu– Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang dilakukan terhadap NDP alias Nur (36) warga Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang konon terinformasi ASN Kotamobagu.
Terkait status ASN tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu, melalui Dedy Afandy Iman Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi, membantah status tersebut.
“Kalau dari data yang ada pada kami tidak ada nama yang bersangkutan,” terang Afandy.
Diakui Afandy, pasca pemberitaan tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek ke database milik pemkot. Dan nama tersebut tidak ada.(arm)
Baca Juga Berita Terkait :NDP Tersandung Kasus Jumbara Bolmong
Baca Juga Berita Terkait :Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu