Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Kotamobagu · 7 Nov 2024 21:33 WITA

Bawaslu Kotamobagu Libatkan Pemkot dan Kemenang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2024


 Bawaslu Kotamobagu Libatkan Pemkot dan Kemenang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2024 Perbesar

KANAL KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024, Bawaslu Kotamobagu menunjukkan komitmen kuatnya dengan terus memperketat pengawasannya menghadapi Pilwako pada 27 November 2024.

Untuk itu pada kegiatan Sosialisasi tersebut Bawaslu, melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Pelibatan dua institusi pemerintah ini sebab keduanya memiliki ribuan ASN. Itu sebabnya, Bawaslu mengajak dua institusi ini untuk ikut proaktif dalam mengawasi netralitas jajarannya, menghadapi Pilwako yang sudah di depan mata.

Komisioner Bawasalu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit pada sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut, mengemukakan sederet larangan bagi ASN dalam iven politik seperti Pilwako 2024 ini.

“Kota Kotamobagu masuk 10 besar daerah dengan indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sebagai daerah terawan, khususnya isu netralitas ASN,” tegas Arie yang didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kotamobagu Herdy Dayoh.

Ia juga mengungkapkan temuan yang sudah masuk ke Bawaslu Kotamobagu, tentang adanya sekitar 12 oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

“Terkait hal ini, kami sudah meneruskannya ke lembaga yang berwenang,” ujar Arie.

Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu Dra Hj Deevy Rumondor yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku ada sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar kode etik dan disiplin.

“Pelanggaran kode etik sanksi secara terbuka dan tertutup, pelanggaran secara disiplin yakni hukuman disiplin sedang dan berat, dimana sesuai aturan ada tahapannya,” ujar Deevy Rumondor.

Dirinya memberikan penegasan terkait laporan pelanggaran yang ada, sesuai keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN dan Bawaslu, itu melalui link, sehingga dari Pemkot Kotamobagu sendiri tidak mengetahui siapa yang melapor.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu Jamaluddin Lamato mengatakan, untuk menjaga keamanan dan kestabilan di setiap daerah masing-masing, maka perlu juga keterlibatan para ASN untuk saling menjaga netralitas agar masyarakat juga tidak mudah terpancing isu provokatif yang beredar antara paslon.

Peran ASN ini harus ditingkatkan, mulai dari menjaga lingkungan keluarga, kantor untuk tetap aman dan bersikap netral. Peran Penyuluh Agama juga tentunya sangat penting untuk menjaga keamanan bersama.

“Saya selaku Kakan Kemenag Kotamobagu terus menghimbau kepada ASN dan Penyuluh Agama di lingkup Kemenag untuk tetap menjaga netralitas dan keamanan bersama. Kita semua berharap semoga pemilukada tahun ini akan berjalan lancar dan aman terkendali,” pungkasnya. (mep)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan HUT Kejaksaan RI ke 80

2 September 2025 - 12:26 WITA

Kejari Kotamobagu Gelar Ziarah ke TMP Sebagai Rangkaian HUT Kejaksaan RI ke 80

29 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Cabjari Dumoga Ajarkan Pengelolaan Dana Desa Lewat Sosialisasi Anti Korupsi

27 Agustus 2025 - 19:39 WITA

Peringatan HUT Kejaksaan ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

25 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 17:51 WITA

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Proyek Mapolsek Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan

3 Desember 2024 - 14:21 WITA

Trending di Kanal Kotamobagu