KANAL KOTAMOBAGU— Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagaimana dikatakan Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, bahwa penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Untuk Kotamobagu sendiri pengurusan NIB melalui sistem OSS sudah dilakukan di Kota Kotamobagu sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Masih menurut Aljufri, hingga saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak 373 pelaku usaha yang telah mengantongi NIB.
“Data pemilik NIB ini dari januari hingga september 2022,” ungkapnya.
Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk segera mengurus NIB sebagai identitas pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan.
“Jika mempunyai kendala saat pengurusan, bisa langsung mengunjungi kantor DPMPTSP Kotamobagu, kami siap untuk membantu,” pungkasnya. (arm)