KANAL KOTAMOBAGU – Untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara non tunai Pemkot Kotamobagu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank SulutGo (BS).
Adapun proses penandatangan antara Pimpinan Cabang BSG Kotamobagu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra Rukmi Simbala MAP, tersebut turut disaksikan Walikota Tatong Bara, pada Senin 10 Januari 2022 pagi tadi.
Sementara dasar pelaksanaan kegiatan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Walikota Tatong Bara mengatakan, tujuan dilakukannya penandatanganan PKS tersebut antara lain, untuk mewujudkan sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS, juga mencegah dan menekan terjadinya kekeliruan dan atau penyimpangan, serta melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi keuangan dilingkungan Satuan pendidikan Pemerintah Kotamobagu.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan efektifitas pelayanan transaksi keuangan serta untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Satuan pendidikan Pemerintah Pemerintah Kotamobagu, dalam hal pengendalian terhadap pengelolaan kas, juga dalam rangka mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam hal pendekatan pelayanan transaksi keuangan,” terang Tatong.
Masih kata Tatong, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka, memaksimalkan pelayanan yang didukung oleh teknologi informasi.
“Serta yang paling penting adalah untuk mendukung program Pemerintah dalam hal Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT),” tutupnya. (man)