KANAL KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melaksanakan apel kerja perdana pada hari Senin 3 Januari 2022. Apel tersebut dipimpin langsung Walikota Kotamobagu, Tatong Bara.
Dalam sambutannya, Tatong meminta seluruh ASN agar selalu mengedepankan disiplin, termasuk penggunaan seragam dinas. Dimana, per 1 Januari 2022 seluruh ASN Kotamobagu wajib mengikuti peraturan Walikota tentang penggunaan seragam dinas yang baru.
“Seluruh ASN Pemkot Kotamobagu wajib menggunakan pakaian dinas sesuai peraturan wali kota nomor 60 tahun 2020, tentang pakaian dinas,” ujar Tatong.
Lanjutnya, surat edaran tentang pakaian dinas sudah ditetapkan dan berlaku mulai tahun 2022.
“Karena kita pelayanan masyarakat dan wajib menggunakan seragam agar tercipta keseragaman. Jangan sampai tidak sesuai dengan peraturan, baik model, warna dan ukurannya tidak sesuai,” tegasnya sembari meminta Pimpinan OPD untuk mengontrol kinerja pegawai di lingkungannya masing-masing.
Apel yang berlangsung, di Alun-alun Lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu ini, turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu, para Asisten serta Pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu. (man)