KanalKota, KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali melakukan eksekusi baranf bukti satu unit truck tronton merk Mitsubishi warna orange DB 8022 LG milik terpidana Stenly James Wuisang alias SW.
Eksekusi tersebut masih dalam perkara yang sama, bedasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor : Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Meidy Wensen, SH mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada Kamis 16 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti tersebut.
“Barang bukti tersebut ditemukan di di Kota Manado. Truk tronton yang dieksekusi merupkan bagian dari perkara PETI yang berada di wilayah Bolmong Raya. Eksekusi truk tronton itu satu paket dengan 1 unit Excavator Hyundai HX 210S milik Stenly James Wuisan,” kata Wensen, Kamis 30 Juni 2022.
“Kini barang bukti itu sudah ada di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan untuk babuk lainnya sebagai mana dalam putusan pengadilan akan kami eksekusi secara bertahap,” pungkas Wensen.
(San)