Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 30 Jun 2022 17:53 WITA

Usai Excavator, Kejari Kotamobagu Kembali Eksekusi Tronton Milik SW


 Usai Excavator, Kejari Kotamobagu Kembali Eksekusi Tronton Milik SW Perbesar

KanalKota, KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali melakukan eksekusi baranf bukti satu unit truck tronton merk Mitsubishi warna orange DB 8022 LG milik terpidana Stenly James Wuisang alias SW.

Eksekusi tersebut masih dalam perkara yang sama, bedasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor : Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022.

Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Meidy Wensen, SH mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada Kamis 16 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti tersebut.

“Barang bukti tersebut ditemukan di di Kota Manado. Truk tronton yang dieksekusi merupkan bagian dari perkara PETI yang berada di wilayah Bolmong Raya. Eksekusi truk tronton itu satu paket dengan 1 unit Excavator Hyundai HX 210S milik Stenly James Wuisan,” kata Wensen, Kamis 30 Juni 2022.

“Kini barang bukti itu sudah ada di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan untuk babuk lainnya sebagai mana dalam putusan pengadilan akan kami eksekusi secara bertahap,” pungkas Wensen.

(San)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi
Trending di Kanal Hukum dan Kriminal