KANAL KOTAMOBAGU — Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum Bpk. Prima Poluakan, S.H dan Kasi PB3R Zulhia Jayanti Manise, S.H. telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) sebanyak 5 Perkara.
Ekspose tersebut dilakukan secara virtual di Hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada serta jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang lakukan ekspose antara lain :
1. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial KG dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
2. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial NM, RM dan NP dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial JM PASAL 80 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No 35 Tahun 2014.
4. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial LM dan FP.
5. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial MG dengan pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009.
Kajari Kotamobagu mengatakan, terhadap 5 perkara ini pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative). “A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana. B. Ancama pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat Perdamaian tanpa syarat. D. Adanya Respon Positif dari masyarakat dan pihak pemerintah,” paparnya.
Perlu diketahui, dengan ini RJ yang berhasil dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu di tahun 2022 berjumlah 10 perkara. (san)