KANAL.HUKRIM — Sekira pukul 21.00 wita, tadi malam (8/7/2021). Tim Resmob Kotamobagu, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Desa Bilalang IV Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong. FP alias Uyo, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu buah hp milik warga Genggulang Abdul Mokodongan (59).
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, terduga Uyo, pada sekitar pukul 19.15 bertandang ke toko milik pelapor. Disaat itu pelapor yang baru saja melaksanakan sholat, melayani terduga Uyo yang datang berpura-pura sebagai pembeli.
‘’Saat itu dia (pelaku) berpura-pura menyuruh saya mengambil pakaian yang digantung tak jauh dari tempat kami berdiri. Karena tidak curiga saya mengambil barang tersebut, saat itu dia (pelaku lari sambil mengambil hp yang ada di atas meja kasir,’’ ujar Abdul,pada laporannya di kantor polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Angga Maulana SIK,SH, MH ketika menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan anggota Resmob Kotamobagu, untuk memburu terduga Uyo bersama barang curiannya. Dimana dari hasil pengumpulan informasi yang ada, pelaku seorang pemuda berperawakan kecil dengan mengendarai sepeda motor Shogun SP.
‘’Kami langsung bergerak ke daerah Desa Bilalang karena didapati informasi pelaku berada di daerah tersebut. Dan benar saja pelaku Uyo langsung kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ tutur salah satu anggota Resmob Kotamobagu yang ikut dalam penangkapan.
Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu, untuk kemudian diproses hokum.
‘’Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum,’’ tegas Angga. (arm)