Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita Utama · 9 Jul 2021 09:10 WITA

Tim Res Kotamobagu Amankan Pemuda Bilalang IV


 Tampak pelaku (jongkok) saat diamankan Sat Resmob Kotamobagu Perbesar

Tampak pelaku (jongkok) saat diamankan Sat Resmob Kotamobagu

KANAL.HUKRIM — Sekira pukul 21.00 wita, tadi malam (8/7/2021). Tim Resmob Kotamobagu, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Desa Bilalang IV Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong. FP alias Uyo, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu buah hp milik warga Genggulang Abdul Mokodongan (59).

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, terduga Uyo, pada sekitar pukul 19.15 bertandang ke toko milik pelapor. Disaat itu pelapor yang baru saja melaksanakan sholat, melayani terduga Uyo yang datang berpura-pura sebagai pembeli.

‘’Saat itu dia (pelaku) berpura-pura menyuruh saya mengambil pakaian yang digantung tak jauh dari tempat kami berdiri. Karena tidak curiga saya mengambil barang tersebut, saat itu dia (pelaku lari sambil mengambil hp yang ada di atas meja kasir,’’ ujar Abdul,pada laporannya di kantor polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Angga Maulana SIK,SH, MH ketika menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan anggota Resmob Kotamobagu, untuk memburu terduga Uyo bersama barang curiannya. Dimana dari hasil pengumpulan informasi yang ada, pelaku seorang pemuda berperawakan kecil dengan mengendarai sepeda motor Shogun SP.

‘’Kami langsung bergerak ke daerah Desa Bilalang karena didapati informasi pelaku berada di daerah tersebut. Dan benar saja pelaku Uyo langsung kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ tutur salah satu anggota Resmob Kotamobagu yang ikut dalam penangkapan.

Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu, untuk kemudian diproses hokum.
‘’Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum,’’ tegas Angga. (arm)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal