Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita Utama · 6 Jul 2022 21:14 WITA

Tersangka Kasus RTLH Bolmong Bertambah, AHB dan SH Susul JS


 Tersangka Kasus RTLH Bolmong Bertambah, AHB dan SH Susul JS Perbesar

KANAL HUKRIM — Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019.

Pekerjaan yang menelan anggaran Rp750.000.000,- kali ini menetapkan tersangka AHB selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong dan SH, Kepala Bidang Fakir Miskin pada dinas yang sama, berdasarkan surat perintah penahanan Surat Perintah Penetaoan Tersangkan Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.

RS-RTLH tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, dengan pencairan 100 % namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus di bangun adalah 50 unit rumah. Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah menetapkan dan menahan tersangka JS Direktur CV. AA yang berperan sebagai pihak kedua dalam proyek pembangunan bantuan dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III, untuk pembangunan 50 unit rumah kepada lima kelompok yang tersebar di empat desa, masing-masing desa Tadoy, Lolan, Mongkoinit, dan desa Motabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.

“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari. (san)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal