KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H tegak lurus dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Kajari Bengkulu Utara itu pernah menegaskan, jangan ada yang coba-coba untuk bermain dibelakangnya.
Ketegasan inipun berlaku surut disemua Bidang di Kejari Kotamobagu. Saat ini, ada sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya adalan pekerjaan pembangunan Desa Wisata di Desa Bombanon yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Namum, beberapa pekan terakhir terdengar kabar jika persoalan tersebut sudah selesai atau sudah deal-dealan dengan Kejaksaan. Sontak kabar tersebut langsung dibantah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Meidy Wensen, S.H. “Tidak ada pembicaraan khusus apalagi main mata dalam proses pulbaket pekerjaan pembangunan desa wisata Bombanon tersebut,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Enrekang itu.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengedepankan integritas dalam mengusut sebuah kasus, sesuai dengan amanat yang selalu disampaikan oleh Pimpinan. “Dalam waktu dekat mantan Sangadi (Kepala Desa-red) Bombanon inisial GT akan segera kami panggil,” ungkap Wensen.
Sayangnya, mantan Sangadi Desa Bombanon inisial GT ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, enggan memberikan jawaban.
Informasi yang berhasil dikantongi dari sejumlah sumber, lahan pembangunan desa wisata tersebut ternyata menjadi polemik. Dimana, Lexie Alex Randang dan Mashita Yusefin mengklaim lahan pembangunan desa wisata adalah milik mereka. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977 : putusan Pengadilan Tinggi Sulut gugatan perdata nomor 194/PT/1977 ; dan putusan Mahkamah Agung register Nomor 1045 K/Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. (san)