Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 18 Feb 2023 17:16 WITA

Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Desa Wisata Siap Naik Tingkat Penyidikan


 Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Desa Wisata Siap Naik Tingkat Penyidikan Perbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H tegak lurus dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Kajari Bengkulu Utara itu pernah menegaskan, jangan ada yang coba-coba untuk bermain dibelakangnya.

Ketegasan inipun berlaku surut disemua Bidang di Kejari Kotamobagu. Saat ini, ada sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya adalan pekerjaan pembangunan Desa Wisata di Desa Bombanon yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Namum, beberapa pekan terakhir terdengar kabar jika persoalan tersebut sudah selesai atau sudah deal-dealan dengan Kejaksaan. Sontak kabar tersebut langsung dibantah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Meidy Wensen, S.H. “Tidak ada pembicaraan khusus apalagi main mata dalam proses pulbaket pekerjaan pembangunan desa wisata Bombanon tersebut,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Enrekang itu.

Lebih lanjut, pihaknya terus mengedepankan integritas dalam mengusut sebuah kasus, sesuai dengan amanat yang selalu disampaikan oleh Pimpinan. “Dalam waktu dekat mantan Sangadi (Kepala Desa-red) Bombanon inisial GT akan segera kami panggil,” ungkap Wensen.

Sayangnya, mantan Sangadi Desa Bombanon inisial GT ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, enggan memberikan jawaban.

Informasi yang berhasil dikantongi dari sejumlah sumber, lahan pembangunan desa wisata tersebut ternyata menjadi polemik. Dimana, Lexie Alex Randang dan Mashita Yusefin mengklaim lahan pembangunan desa wisata adalah milik mereka. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977 : putusan Pengadilan Tinggi Sulut gugatan perdata nomor 194/PT/1977 ; dan putusan Mahkamah Agung register Nomor 1045 K/Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. (san)

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal