KANAL HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu yakni Mariska Kandow, S.H.,M.H dan Zulhia Jayanti Manise, S.H. menghadiri sidang perkara pidana korupsi bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat 28 Oktober 2022.
Agenda sidang yang dimulai pada pukul 16.00 Wita tersebut, selesai pada 21.00, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada kasus dugaan korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolmong Tahun 2019, yang menelan anggaran Rp 750.000.000,- dengan terdakwa AHB selaku kepala Dinsos Bolmong, SH kabid penanganan fakir miskin, dan JS selaku pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen, SH membenarkan agenda sidang tersebut. “JPU Kejari Kotamobagu menghadiri sidang perkara korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan korupsi RTLH Kabupaten Bolmong. Kemudiam sidang ditunda sampai pada Jumat 04 November 2022,” tukasnya. (san)