KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus menseriusi sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang bergulir. Terbukti, Bidang Intelijen sudah melakukan expose dua perkara korupsi ke Bidang Pidana Khusus.
Selain itu, terdapat beberapa perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, salah satunya adalah pembangunan desa wisata yang ada di Desa Bombanon Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya, pihak Kejari Kotamobagu telah memanggil oknum GT yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa (Sangadi-red) desa, untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan desa wisata tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen, SH membenarkan hal tersebut. “GT sudah kami panggil untuk diminta klarifikasi. Untuk proses selanjutnya, kami masih mempelajari laporan dan berkas-berkasnya, sembari menunggu arahan dan petunjuk dari Pimpinan,” kata Wensen.
Informasi yang berhasil didapat dari sejumlah sumber, lahan pembangunan desa wisata tersebut ternyata menjadi polemik. Dimana, Lexie Alex Randang dan Mashita Yusefin mengklaim lahan pembangunan desa wisata adalah milik mereka. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977 : putusan Pengadilan Tinggi Sulut gugatan perdata nomor 194/PT/1977 ; dan putusan Mahkamah Agung register Nomor 1045 K/Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. (san)