Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 3 Feb 2023 18:26 WITA

Status Lokasi Desa Wisata Milik Orang, Kasus Makin Rumit


 Status Lokasi Desa Wisata Milik Orang, Kasus Makin Rumit Perbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus menseriusi sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang bergulir. Terbukti, Bidang Intelijen sudah melakukan expose dua perkara korupsi ke Bidang Pidana Khusus.

Selain itu, terdapat beberapa perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, salah satunya adalah pembangunan desa wisata yang ada di Desa Bombanon Kabupaten Bolmong.

Sebelumnya, pihak Kejari Kotamobagu telah memanggil oknum GT yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa (Sangadi-red) desa, untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan desa wisata tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen, SH membenarkan hal tersebut. “GT sudah kami panggil untuk diminta klarifikasi. Untuk proses selanjutnya, kami masih mempelajari laporan dan berkas-berkasnya, sembari menunggu arahan dan petunjuk dari Pimpinan,” kata Wensen.

Informasi yang berhasil didapat dari sejumlah sumber, lahan pembangunan desa wisata tersebut ternyata menjadi polemik. Dimana, Lexie Alex Randang dan Mashita Yusefin mengklaim lahan pembangunan desa wisata adalah milik mereka. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977 : putusan Pengadilan Tinggi Sulut gugatan perdata nomor 194/PT/1977 ; dan putusan Mahkamah Agung register Nomor 1045 K/Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. (san)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal