KANAL HUKRIM — Penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan desa kepada pemerintah dan perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus berlanjut. Kali ini, Desa Candi Rejo dan Liberia Timur, Kecamatan Modayag menjadi sasaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim menyampaikan materi “Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Desa”, Jumat 01 September 2023.
Hadir sebagai narasumber Kasubsi A Intelijen, Yohanes Simarmata, SH dan staf Intelijen Yosua Mantiri, SH bersama Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos dalam kegiatan tersebut.
Dalam penyampaian, Kasubsi A Intelijen Yohanes Simarmata, SH mengatakan, dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus benar-benar transparan dan tepat sasaran. Selain itu, dalam mengelola keuangan untuk kegiatan maupun program pemerintahan dan pembangunan di desa, senantiasa dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan. “Setiap pengelolaan keuangan negara selalu diawasi dan dipantau berbagai elemen masyarakat. Untuk itu setiap pelaksanaannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, faktor internalnya kembali lagi ke diri sendiri, sadari betul tupoksinya. Sementara eksternal mungkin kurang maksimalnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan. “Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini bapak ibu bisa faham regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, saat membawakan materi menyampaikan, bahwa untuk menghindari penyelewengan anggaran baik Dandes maupun ADD sangat dibutuhkan SDM pengelola keuangan yang berintegritas serta menguasai mekanisme dan aturan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan di desa, baik program pemerintahan maupun pembangunan. “Untuk menghindari penyelewengan anggaran, dibutuhkan pengelola yang berintegritas, mempunyai mental yang baik serta memiliki prinsip bahwa pengelolaan keuangan dana desa dan ADD semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tampenawas.
Sementara itu, Kepala Desa Candi Rejo dan Desa Liberita Timur dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan langsung jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim. “Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Kasi Intel dan Kasat Reskrim yang telah menyempatkan waktu untuk hadir memberikan penyuluhan hukum kepada kami perangkat pemerintahan dan aparat desa. Semoga dengan adanya penyuluhan ini akan menambah wawasan kami dalam hal pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa,” ucap keduanya.
Diketahui, kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga digelar dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Modayag. (san)