Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 23 Jul 2022 11:12 WITA

Sebelum Digiring ke Rutan, 4 tersangka Disediakan Makan


 Sebelum Digiring ke Rutan, 4 tersangka Disediakan Makan Perbesar

KANAL HUKRIM — Setelah melalui proses begitu panjang dengan memanggil sejumlah saksi saksi, hingga ditetapkan tersangka. Informasi yang dikantongi, ke empatnya menjalani pemeriksan di bidang pidana khusus. Mereka di cecar sebanyak 20 perntanyaan oleh Jaksa, sesuai dengan kewenangnya masing-masing. Dimulai dari tersangka YS selaku Direktur CV Fajar yang tiba di kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wita. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada tersangka DD yang tiba pukul 13.00 Wita di kejaksaan. Tersangka DD selaku pelaksana pekerjaan dilapangan yang tidak lain adalah suami dari tersangka YS.

Pemeriksaan pun dilanjutkan kepada tersangka HJA yang tiba di kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wita. HJA adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan juga sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan pasar kuliner tersebut. Dan terakhir adalah MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang tiba sekitar pukul 18.00 Wita di Kejari Kotamobagu. Ke empat tersangka di cecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik bidang pidana khusus, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Usai pemeriksaan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, empat tersangka ini masih diberikan hak-hak mereka seperti di sediakan makan, jalani tes kesehatan, serta pendampingan oleh penasehat hukum.

Sekedar diketahui, penahanan kepada empat orang tersangka yakni YS, DD, HJA, dan MM itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lapak pedagang kaki lima/pasar kuliner Kotamobagu, sumber anggaran dari dana belanja tidak terduga Kota Kotamobagu dengan total anggaran sebesar Rp 1.986.612.000,- dikerjakan oleh CV Fajar, yang terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 658.189.189.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga, mengatakan terkait penahanan 2 ASN pemkot yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pasar kuliner, akan diberikan pendampingan hukum.

“Karena ini masih baru ditetapkan tentunya masih akan saya laporkan ke ibu wali kota. Yang pasti tetap akan ada pendampingan” kata alumni fakultas hukum unsrat Manado. (san)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi
Trending di Kanal Hukum dan Kriminal