KANAL HUKRIM — Setelah melalui proses begitu panjang dengan memanggil sejumlah saksi saksi, hingga ditetapkan tersangka. Informasi yang dikantongi, ke empatnya menjalani pemeriksan di bidang pidana khusus. Mereka di cecar sebanyak 20 perntanyaan oleh Jaksa, sesuai dengan kewenangnya masing-masing. Dimulai dari tersangka YS selaku Direktur CV Fajar yang tiba di kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wita. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada tersangka DD yang tiba pukul 13.00 Wita di kejaksaan. Tersangka DD selaku pelaksana pekerjaan dilapangan yang tidak lain adalah suami dari tersangka YS.
Pemeriksaan pun dilanjutkan kepada tersangka HJA yang tiba di kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wita. HJA adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan juga sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan pasar kuliner tersebut. Dan terakhir adalah MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang tiba sekitar pukul 18.00 Wita di Kejari Kotamobagu. Ke empat tersangka di cecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik bidang pidana khusus, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Usai pemeriksaan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, empat tersangka ini masih diberikan hak-hak mereka seperti di sediakan makan, jalani tes kesehatan, serta pendampingan oleh penasehat hukum.
Sekedar diketahui, penahanan kepada empat orang tersangka yakni YS, DD, HJA, dan MM itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lapak pedagang kaki lima/pasar kuliner Kotamobagu, sumber anggaran dari dana belanja tidak terduga Kota Kotamobagu dengan total anggaran sebesar Rp 1.986.612.000,- dikerjakan oleh CV Fajar, yang terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 658.189.189.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga, mengatakan terkait penahanan 2 ASN pemkot yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pasar kuliner, akan diberikan pendampingan hukum.
“Karena ini masih baru ditetapkan tentunya masih akan saya laporkan ke ibu wali kota. Yang pasti tetap akan ada pendampingan” kata alumni fakultas hukum unsrat Manado. (san)