Menu

Mode Gelap

Satu Bundel Dokumen Dinsos Disita

Editor:
Selasa, 26 Juli 2022, 21:03 WITA

Satu Bundel Dokumen Dinsos DisitaPerbesar

KANAL HUKRIM — Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Selasa 26 Juni 2022 tadi, dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Susandi SH, telah menyita sejumlah dokumen, diantaranya adalah dokumen persyaratan penerima Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

“Kami menemukan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Dan kami telah sita. Salah satunya, yakni dokumen persyaratan penerima,” kata Kasi Pidsus, Agus Susandi, SH.

Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, SP sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong, dan JS selaku kontraktor, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pada proyek pembangunan RS-RTLH yang merupakan bantuan dari Kementrian Sosial RI tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,-.

Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (sam/man)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

Baca Berita Lainnya

Astaga, Ada Proyek Diduga Tidak Beres di Desa Doloduo III

5 Oktober 2023 - 09:58 WITA

Usai Ketua KPU, Giliran Mantan Kadispora Boltim Jalani Pemeriksaan

29 September 2023 - 19:20 WITA

Kurang Lebih Lima Jam, Penyedia Barang dan Jasa di Periksa Jaksa

26 September 2023 - 20:41 WITA

Rp 2.7 Miliar Uang Negara Berhasil Dikembalikan Kejari Kotamobagu

21 September 2023 - 20:34 WITA

Cegah Korupsi Dalam Mengelola DD dan ADD, Wensen ‘Kuliahi’ Pemdes Tabang

21 September 2023 - 02:43 WITA

Cabjari Kotamobagu di Dumoga Berhasil Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice

21 September 2023 - 01:53 WITA

Trending diKanal Hukum dan Kriminal