KANAL HUKRIM — Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Selasa 26 Juni 2022 tadi, dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Susandi SH, telah menyita sejumlah dokumen, diantaranya adalah dokumen persyaratan penerima Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
“Kami menemukan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Dan kami telah sita. Salah satunya, yakni dokumen persyaratan penerima,” kata Kasi Pidsus, Agus Susandi, SH.
Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, SP sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong, dan JS selaku kontraktor, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pada proyek pembangunan RS-RTLH yang merupakan bantuan dari Kementrian Sosial RI tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,-.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (sam/man)