KANAL HUKRIM — Kejaksaan Agung mengambulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga. Penghentian penuntutan ini berdasarkan gelar perkara di Kejati Sulawesi Utara, Rabu, 7 September 2022.
Kepala Cabjari Dumoga, Edwin B. Tumundo, SH,MH, didampingi Kepala Sub-seksi Intelijen dan Perdata & Tata Usaha Negara, melaksanakan gelar perkara dihadapan Tim Kejagung yang juga dihadiri Aspidum Pidana Umum Kejati Sulut.
Kacabjari Dumoga Edwin B.Tumundo, SH MH, mengatakan permohonan penuntutan yakni satu perkara penganiayaan oleh tersangka InIsial RRJ kepada Korban inisial ER. Perkara itu tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dalam Gelar perkara tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,” kata Edwin
Edwin menjelaskan Penghentian Penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lebih lanjut dijelaskannya, keadilan restoratif berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga Nomor:R-02/P.1.12.8/Eoh.2/08/2022 tanggal 30 Agustus Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka dengan Inisial RRJ.
“Dalam paparan tadi terhadap perkara atas nama Tersangka dengan Inisial RRJ dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” jelasnya.
Adapun syarat disetujuinya penghentian penuntutan tersebut:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat
Perdamaian disertai Pemenuhan Kewajiban;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat;
E. Telah ada Pemulihan Kembali yang dilakukan Tersangka dengan cara mengganti
biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
(san)