Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 8 Sep 2022 13:09 WITA

RRJ “Dibebaskan” Dengan RJ


 RRJ “Dibebaskan” Dengan RJ Perbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Agung mengambulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga. Penghentian penuntutan ini berdasarkan gelar perkara di Kejati Sulawesi Utara, Rabu, 7 September 2022.

Kepala Cabjari Dumoga, Edwin B. Tumundo, SH,MH, didampingi Kepala Sub-seksi Intelijen dan Perdata & Tata Usaha Negara, melaksanakan gelar perkara dihadapan Tim Kejagung yang juga dihadiri Aspidum Pidana Umum Kejati Sulut.

Kacabjari Dumoga Edwin B.Tumundo, SH MH, mengatakan permohonan penuntutan yakni satu perkara penganiayaan oleh tersangka InIsial RRJ kepada Korban inisial ER. Perkara itu tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Dalam Gelar perkara tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,” kata Edwin

Edwin menjelaskan Penghentian Penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut dijelaskannya, keadilan restoratif berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga Nomor:R-02/P.1.12.8/Eoh.2/08/2022 tanggal 30 Agustus Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka dengan Inisial RRJ.

“Dalam paparan tadi terhadap perkara atas nama Tersangka dengan Inisial RRJ dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” jelasnya.

Adapun syarat disetujuinya penghentian penuntutan tersebut:

A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;

B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat
Perdamaian disertai Pemenuhan Kewajiban;

D. Adanya Respon Positif dari masyarakat;

E. Telah ada Pemulihan Kembali yang dilakukan Tersangka dengan cara mengganti
biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

(san)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal